Persyaratan Pembuatan Akta kelahiran:
- Pengantar Dukuh;
- Surat keterangan kelahiran dari Desa yang telah ditanda tangani pemohon, diketahui Dukuh dan Pemerintah Desa,. Dicopy 1 kali;
- Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin asli;
- Foto copy KTP ayah 1 lembar;
- Foto copy ibu 1 lembar;
- Foto copy Kartu Keluarga yang telah tercetak nama anak yang dimohonkan Akta, 1 lembar;
- Kartu Keluarga Asli bila usia kelahiran anak kurang dari 60 hari;
- Foto copy Buku Nikah & dilegalisir oleh KUA atau foto copy Akta Nikah;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (SPTJM) tanda tangan diatas materai apabila pernikahan belum tercatat;
- Foto copy KTP- el 2 orang saksi 1 lembar;
- Foto copy KTP Pelapor 1 lembar;
- Surat Kuasa bermaterai apabila bukan orang tua yang menjalankan proses permohonan Akta;
- Pengantar Akta Kelahiran dari Desa.









