
Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP- el):
- Formulir F1.07 yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani Dukuh;
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) sebnyak 1 lembar;
- Dokumen pendukung berupa Buku Nikah/ Akta Kelahiran/ Ijazah atau Dokumen lainnya;
- Surat Pindah dan KTP-el bagi penduduk yang pindah;
- KTP-el yang rusak bagi penduduk yang KTP-el nya rusak;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian apabila KTP-el hilang;
- Surat Permohonan Penerbitan KTP-el apabila pertama kali membuat KTP-el;
- Foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar dengan background sesuai tahun lahir (ganjil: merah, genab: biru) apabila belum pernah rekam KTP-el.








