
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA):
- Foto copy akta kelahiran anak;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy KTP – el orang tua/ Wali;
- Surat keterangan datang dari luar negri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negri;
- Foto berwarna untuk anak berusia lebih dari 5 tahun ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Mengisi formulir KIA yang telah ditandatangani Dukuh setempat.
Form KIA bisa anda download di Sini








