Menu

KIA

slemankecil

 

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA):

  1. Foto copy akta kelahiran anak;
  2. Foto copy Kartu Keluarga;
  3. Foto copy KTP – el orang tua/ Wali;
  4. Surat keterangan datang dari luar negri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negri;
  5. Foto berwarna untuk anak berusia lebih dari 5 tahun ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Mengisi formulir KIA yang telah ditandatangani Dukuh setempat.

 

Form KIA bisa anda download di Sini