
CERAI GUGAT / CERAI TALAK
Jika anda akan mengajukan gugat cerai atau talak, terlebih dahulu minta surat pengantar dari Dukuh setempat. Kemudian datang ke desa / kelurahan untuk minta surat pengantar untuk mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama.
Adapun syarat yang harus dibawa :
- Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimaterai dan di cap pos, 4 lembar
- Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos, 4 lembar.
- Menyerahkan asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
- Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ).








