Menu

Pengantar Nikah

Bagaimana cara mengurus surat nikah?

Didasari hal tersebut maka kami membuat posting ini untuk sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Aamiin
Persyaratan dokumen yang diperlukan:

  1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
  2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
  3. Pas Photo berwarna ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 4 lembar)
  4. Surat pengantar dari Dukuh setempat
  5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 000,- (biasanya Dukuh setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
  6. N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
  7. Surat izin orangtua (N5)
  8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
  9. Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)

 

PENTING!

Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)

  1. CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 14 ( empat belas) hari kerja datang ke Ketua Dukuh setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, dengan membawa :

–       Fotocopy Kartu Keluarga

–       Fotocopy KTP (2 lembar)

–       Materai 6.000

  1. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
  2. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan – N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA, dengan membawa :

–       Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)

–       Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)

–       Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.

  1. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
  2. Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

 

Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)

  1. CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 14 (empat belas) hari kerja datang ke Dukuh setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :

–       Fotocopy Kartu Keluarga

–       Fotocopy KTP (2 lembar)

–       Materai 6.000

  1. Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas dan imunisasi (TT1, TT2, dll)
  2. Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan – N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :

–       Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)

–       Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)

–       Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.

  1. Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat.

 

 

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Surat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili tempat yg bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta trus pengen nikah dikampung halaman yang bersangkutan sedangkan keduanya sudah menjadi penduduk dan ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yang dituju mesti ngurus yang namanya Surat Numpang Nikah:

Urutan langkah-langkahnya:

1. Minta surat pengantar dari Dukuh setempat
syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa Dukuh yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan mengenai status yang bersangkutan (Lajang/sudah pernah nikah).

2. Langkah selanjutnya adalah minta surat pengantar ke ke Kelurahan setempat

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar Dukuh
d. Bawa foto 2×3 n 3×4 masing-masing 2 lembar
e. Bawa juga Fotocopy KTP ortu (buat jaga-jaga daripada bolak balik)

Nah surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.
Surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
Surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
Surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua

3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2×3 n 3×4 masing-masing 2 lembar

Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.

Syarat-syarat buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2×3 & 3×4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP

Referensi Lain

I. Yang harus disiapkan mempelai pria sekaligus proses pembuatan surat adalah :

  1. Mengurus Surat Numpang Nikah terlebih dahulu karena pada umumnya pernikahan akan dilaksanakan di tempat wanita.
  2. Siapkan Foto 2×3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3×4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4×6 1 Lembar ( Lebih Baik dilebihkan untuk menjaga bilamana nanti terjadi perubahan )
  3. Fotocopy KTP 4 Lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga 4 Lembar
  5. Fotocopy Ijazah Pendidikan ( Untuk Tambahan saja bilamana diperlukan nanti )
  6. Datang Ke Pak Dukuh untuk diminta buatkan surat pengantar keperluan numpang nikah
  7. Setelah surat ditandatangani Dukuh. Mulailah Proses di Kelurahan, mintalah Surat N1, N2, N4 dan surat keterangan belum menikah. Bila proses tersebut telah selesai jgn lupa mengingatkan petugas mengenai kelengkapan surat2 agar tidak bolak balik nantinya.
  8. Lanjut Datang Ke KUA untuk meminta surat keterangan Numpang Nikah yang dikeluarkan oleh KUA untuk digunakan keperluan pernikahan di KUA calon wanita.

Catatan : 
Bawa juga Fotocopy KTP calon wanita, Fotocopy Kartu Keluarga calon wanita 

II. Yang harus disiapkan mempelai wanita sekaligus proses pembuatan surat adalah :

  1. Siapkan Foto 2×3 sebanyak 4 Lembar dan Foto 3×4 sebanyak 4 Lembar dan Foto 4×6 sebanyak 1 Lembar ( lebih baik dilebihkan bilamana nanti terjadi perubahan )
  2. Fotocopy KTP 4 Lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 4 Lembar
  4. Fotocopy Ijazah Pendidikan ( untuk tambahan saja bilamana diperlukan nanti )
  5. Datang ke Dukuh minta dibuatkan surat pengantar keperluan untuk menikah.
  6. Bawa semua Keperluan data2 lengkap ke kelurahan untuk diproses dengan meminta surat N1, N2, dan N4 dan ( bila proses tersebut telah selesai jgn lupa mengingatkan petugas mengenai kelengkapan surat2 agar tidak bolak balik nantinya.
  7. Lanjut Datang Ke KUA dengan membawa surat2 yang telah dibuat, akankah lebih baik bersama pasangan karena nantinya akan dikasih surat N3 yang ditandatangani kedua calon pengantin.

 

Catatan : 
Bawa selalu semua surat yang telah dibuat, fotocopy KTP, Fotocopy KK, dan Foto yang telah disiapkan demi kelancaran proses pembuatan surat nikah ini.