Menu

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

• Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Baru:
1. Surat Pengantar Dukuh setempat;
2. Foto copy KTP;
3. Foto copy KK;
4. Foto copy akta kelahiran;
5. Foto copy rumus sidik jari;
6. Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar (background merah);
• Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian perpanjangan:
1. Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku;
2. SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun;
3. Melengkapi syarat lain: Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar (background merah);