Menu

Keterangan Kematian

Persyaratan Pembuatan Akta kelahiran:

  1. Pengantar Dukuh;
  2. Surat keterangan kelahiran dari Desa yang telah ditanda tangani pemohon, diketahui Dukuh dan Pemerintah Desa,. Dicopy 1 kali;
  3. Surat keterangan lahir dari Dokter/ Bidan/Penolong kelahiran (asli), apabila tidak terpenuhi, Pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran;
  4. Foto copy KTP-el  orang tua 1 lembar;
  5. Kartu Keluarga Asli bila usia kelahiran anak kurang dari 60 hari;
  6. Pencatatan kelahiran tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (60hari);
  7. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari dilakukan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas dan dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 30.000;
  8. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari menyertakan Foto copy Kartu Keluarga yang telah tercetak nama anak yang dimohonkan Akta, 1 lembar;
  9. Foto copy Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua  dilegalisir oleh KUA, 1 lembar; apabila tidak terpenuhi, Pemohon menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (SPTJM) tanda tangan diatas materai apabila pernikahan belum tercatat;
  10. Foto copy KTP- el 2 (dua) orang saksi 1 lembar;
  11. Foto copy KTP Pelapor 1 lembar;
  12. Surat Kuasa bermaterai apabila bukan orang tua yang menjalankan proses permohonan Akta, dilampiri KTP-el Penerima kuasa;
  13. Pengantar Permohonan Akta Kelahiran dari Desa.