Ambarketawang , 7 Juni 2018
Perihal : Perubahan Pelayanan Administrasi
Kependudukan & Surat Keterangan
Kepada Yth :
Bapak/Ibu/Sdr Ketua RT & RW dan Dukuh di 13 Padukuhan Wilayah Desa Ambarketawang
di Ambarketawang
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, terutama dalam pelayanan pencatatan sipil, yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Perubahan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013, antara lain:
Dalam pelayanan administrasi kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling.
- Penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 (satu) tahun, semula penerbitannya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota.
- Penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
- Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada instansi pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Dukuh, Desa/ Kelurahan dan Kecamatan.
- Program “Lukadesi” (Keluarga Berduka, Desa Siaga) adalah program pelayanan pembuatan Akta kematian yang di ampu oleh Desa, dan penyerahan Akta Kematiannya sebelum Jenazah di makamkan. Dengan persyaratan: Berita Lelayu, Fotocopy KK Jenazah, surat kematian dari Rumah Sakit (jika ada), Fotocopy KTP Ahli waris, secepatnya di kumpulkan di TU & Pelayanan Umum Desa.
- Program “Idola” adalah program pengurusan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaharuan Kartu Keluarga (KK) secara bersamaan, untuk usia kelahiran Sebelum 60 hari. Persyaratannya: Surat kelahiran dari Bidan/ Dokter, KK asli, Fotocopy KTP el Ayah & Ibu, Fotocopy Surat Nikah yang telah dilegalisir KUA, Fotocopy KTP el 2 orang saksi.
- Surat Edaran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terbit mengenai Surat Keterangan Domisili tidak berlaku, sehingga Pemerintah Desa tidak boleh menerbitkan Surat Keterangan Domisili.
- SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) tidak berlaku, sehingga Pemerintah Desa tidak boleh menerbitkan Surat Keterangan Domisili.
- Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis (KK, KTP-el, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lain-lain).
- Desa tidak membuat Surat Keterangan Usaha, tapi hanya mengesahkan Surat Pernyataan Usaha yang telah ditanda tangani Pemohon di atas materai Rp. 6000, dan telah diketahui/ Ditanda tangani Dukuh setempat, disertai fotocopy KTP dan Fotocopy Agunan/ jaminan (jika mengajukan pinjaman).
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
|










Leave a Reply