Menu

Pengantar Cerai

slemankecil

 

 CERAI GUGAT / CERAI TALAK

 

Jika anda akan mengajukan gugat cerai atau talak, terlebih dahulu minta surat pengantar dari Dukuh setempat. Kemudian datang ke desa / kelurahan untuk minta surat pengantar untuk mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama.

Adapun syarat yang harus dibawa :

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku, dimaterai dan di cap pos, 4 lembar
  2. Fotocopy Kutipan/Duplikat Akta Nikah, dimaterai dan di cap pos, 4 lembar.
  3. Menyerahkan asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah.
  4. Surat keterangan ghaib dari kepala desa setempat ( khusus untuk Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya ).