
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA):
- Foto copy akta kelahiran;
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy KTP – el orang tua;
- Surat keterangan datang dari luar negri yang diterbitkan oleh Dinas bagi anak WNI yang baru datang dari luar negri;
- Foto berwarna anak ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Mengisi formulir KIA yang telah ditandatangani Dukuh setempat.








