Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:
- Pengantar Dukuh;
- Surat keterangan kematian dari Desa yang telah ditanda tangani pemohon (ahli waris), diketahui Dukuh dan Pemerintah Desa, dicopy 1 kali;
- Surat keterangan kematian dari Dokter/ Paramedis asli;
- Surat keterangan kematian asli dari RT/RW apabila meninggal di rumah;
- Foto copy KTP Yang meninggal 1 lembar;
- Kartu Keluarga Asli bila usia kematian kurang dari 30 hari;
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga yang telah ditanda tangani Dukuh;
- Foto copy kutipan Akta Kelahiran (bila ada);
- Foto copy KTP- el 2 orang saksi 1 lembar;
- Foto copy KTP Pelapor (ahli waris)1 lembar;
- Surat Kuasa bermaterai apabila bukan ahli waris yang menjalankan proses permohonan Akta & foto copy KTP yang dikuasakan;
- Pencatatan kematian tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
- Pencatatan kematian yang melampaui 30 hari sejak tanggal kematian dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 15.000, serta menyertakan foto copy KK yang meninggal;
- Pengantar Permohonan Akta Kematian dari Desa.









