Menu

Surat Keterangan Kematian

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian:

  1. Pengantar Dukuh;
  2. Surat keterangan kematian dari Desa yang telah ditanda tangani pemohon (ahli waris), diketahui Dukuh dan Pemerintah Desa, dicopy 1 kali;
  3. Surat keterangan kematian dari Dokter/ Paramedis asli;
  4. Surat keterangan kematian asli dari RT/RW apabila meninggal di rumah;
  5. Foto copy KTP  Yang meninggal 1 lembar;
  6. Kartu Keluarga Asli bila usia kematian kurang dari 30 hari;
  7. Formulir Permohonan Kartu Keluarga yang telah ditanda tangani Dukuh;
  8. Foto copy kutipan Akta Kelahiran (bila ada);
  9. Foto copy KTP- el 2 orang saksi 1 lembar;
  10. Foto copy KTP Pelapor (ahli waris)1 lembar;
  11. Surat Kuasa bermaterai apabila bukan ahli waris  yang menjalankan proses permohonan Akta & foto copy KTP yang dikuasakan;
  12. Pencatatan kematian tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  13. Pencatatan kematian yang melampaui 30 hari sejak tanggal kematian dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 15.000, serta menyertakan foto copy KK yang meninggal;
  14. Pengantar Permohonan Akta Kematian dari Desa.