Menu

Surat Keterangan Kelahiran

Persyaratan Pembuatan Akta kelahiran:

  1. Pengantar Dukuh;
  2. Surat keterangan kelahiran dari Desa yang telah ditanda tangani pemohon, diketahui Dukuh dan Pemerintah Desa,. Dicopy 1 kali;
  3. Surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin asli;
  4. Foto copy KTP ayah 1 lembar;
  5. Foto copy ibu 1 lembar;
  6. Foto copy Kartu Keluarga yang telah tercetak nama anak yang dimohonkan Akta, 1 lembar;
  7. Kartu Keluarga Asli bila usia kelahiran anak kurang dari 60 hari;
  8. Foto copy Buku Nikah & dilegalisir oleh KUA atau foto copy Akta Nikah;
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (SPTJM) tanda tangan diatas materai apabila pernikahan belum tercatat;
  10. Foto copy KTP- el 2 orang saksi 1 lembar;
  11. Foto copy KTP Pelapor 1 lembar;
  12. Surat Kuasa bermaterai apabila bukan orang tua yang menjalankan proses permohonan Akta;
  13. Pengantar Akta Kelahiran dari Desa.