INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
(IPPD)
AKHIR TAHUN ANGGARAN
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan UU no 6 tahun 2014, Desa diberi kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara mandiri dan demokratis. Kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dalam arti desa memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Kewenangan yang diberikan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat.
II. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
A.VISI
Menuju masyarakat desa Ambarketawang yang bertaqwa, sehat, sejahtera, mandiri, berbudaya, dan berwawasan lingkungan.
B. MISI
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kinerja aparatur pemerintahan desa yang baik dalam meberikan pelayanan prima bagi masyarakat
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan peran masyarakat dalam segala bidang pembangunan secara swadaya dan mandiri menuju masyarakat sejahtera
- Meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan menuju tata lingkungan yang bersih serta sehat
- Meningkatkan peran masyarakat dalam melestarikan budaya dan nilai-nilai luhur
- STRATEGI DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
III. STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Dalam hal pembangunan desa, sesuai dengan misi pemerintah desa, bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan desa maka diupayakan partisipasi aktif masyarakat, baik secara moril maupun materiil. Penggalian swadaya dan partisipasi aktif masyarakat menjadi prioritas dalam melaksanakan pembangunan desa.
Keterlibatan masyarakat tidak hanya pada saat pelaksanaan pembangunan, tetapi mulai dari perencanaan pembangunan masyarakat sudah terlibat. Dengan dilaksanakannya musyawarah rencana pembangunan tingkat padukuhan untuk menjaring aspirasi dari masyarakat dan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan, baik di bidang pembangunan fisik maupun di bidang pembangunan non fisik.
A. KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- Meningkatkan kinerja pemerintah desa serta memfasilitasi terlaksananya pelayanan prima bagi masyarakat desa.
- Meningkatkan pendapatan asli desa untuk mendukung kegiatan pembangunan desa segala bidang
- Mempersiapkan data dan informasi yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa
- Meningkatkan pembinaan aparatur pemerintah desa, bpd, kelembagaan desa dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah desa
Pelaksanaan Pembangunan Desa:

- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal : pembangunan infrastruktur penunjang peningkatan perekonomian masyarakat desa (Jalan lingkungan, jembatan, jalan pertanian, irigasi, Drainase, TPT.
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, sekolah, dan pusat pemerintahan.
Pembinaan Kemasyarakatan:

- Memberikan fasilitasi kepada lembaga desa dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan desa (PKK. Karang Taruna, LPMD);
- Mengoptimalkan peran kelembagaan desa dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan
- Memberikan pembinaan kegiatan olah raga,kesenian, keagamaan;
- Melaksanakan kegiatan pelestarian budaya dan nilai-nilai luhur
Pemberdayaan Masyarakat Desa:

- Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender(kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI)
- Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana dan produksi olahan
- Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
- Memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi warga miskin dan kurang mampu
- Mengikutsertakan peran masyarakat/lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan kemiskinan
B. PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa :
- Program peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintahan desa
- Program peningkatan status dan kualitas desa
- Program perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa (Musyawarah Desa)
- Program pembangunan sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan desa
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :
- Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa
- Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan desa
- Program pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan desa
- Program pembanguna sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif desa lainnya
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa :
- Program pembinaan lembaga kemasyarakatan desa
- Program pembinaan kerukunan umat beragama
- Program pembinaan kesenian dan sosial budaya serta olahraga masyarakat desa
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa :
- Program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa
- Program promosi pola hidup sehat dan bersih
- Program peningkatan kelompok masyarakat desa
- Program pengentasan rumah tangga miskin
- PROGRAM KERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
C. REALISASI PELAKSANAAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
| Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | 1,270,695,516.00 | |
| 1 | Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa | 589,149,750.00 |
| 2 | Operasional Perkantoran Desa | 190,919,695.00 |
| 3 | Pembayaran Tunjangan BPD dan Operasional BPD | 75,120,240.00 |
| 4 | Pembayaran Insentif RT/RW dan Operasional RT/RW | 76,050,000.00 |
| 5 | Intensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | 52,403,931.00 |
| 6 | Fasilitasi Pekan Pembayaran PBB | 15,600,000.00 |
| 7 | Pembinaan dan Penyampaian SPPT PBB | 1,300,000.00 |
| 8 | Pengelolaan Perpustakaan Desa | 4,000,000.00 |
| 9 | Pengelolaan Kearsipan Desa | 5,915,000.00 |
| 10 | Pengadaan Seragam Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD | 28,480,000.00 |
| 11 | Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa | 162,707,500.00 |
| 12 | Pendataan Penduduk Desa | 17,067,500.00 |
| 13 | Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan | 5,800,000.00 |
| 14 | Penyusunan APBDesa dan Perubahan APBDesa | 3,458,300.00 |
| 15 | Penyusunan Laporan Pelaksanaan APBDesa | 875,000.00 |
| 16 | Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBDesa, LPPD dan LKPJ | 875,000.00 |
| 17 | Pengangkatan Perangkat Desa | 40,973,600.00 |
IV. REALISASI PELAKSANAAN BIDANG PEMBANGUNAN DESA
| Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 813,552,000.00 | |
| 1 | Pengelolaan Pos Kesehatan Desa dan Polindes | 9,354,000.00 |
| 2 | Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu (layanan gizi, pemeriksaan bumil, pmt, dll) | 46,000,000.00 |
| 3 | Fasilitasi Kegiatan Bidang Kesehatan (foging, jumantik, pemberantasan sarang nyamuk, dll) | 22,200,000.00 |
| 4 | Fasilitasi Pembinaan Kader Kesehatan Desa | 21,250,000.00 |
| 5 | Fasilitasi Pembinaan Keluarga Berencana | 300,000.00 |
| 6 | Fasilitasi Pembinaan Kader KB (IMP, PKBD, Sub PPKBD, dan lain-lain) | 900,000.00 |
| 7 | Pengelolaan dan Pembinaan PAUD (termasuk pengadaan tenaga pendidik, operasional lembaga) | 14,000,000.00 |
| 8 | Pembangunan/Pemeliharaan Kantor dan Balai Desa, BPD, LKD, Balai Padukuhan, Balai RT/RW | 76,548,000.00 |
| 9 | Pembangunan/Pemeliharaan/Peningkatan Jalan Desa, Jalan Usaha Tani | 185,000,000.00 |
| 10 | Pembangunan/Pemeliharaan Jembatan Desa, Gorong-Gorong | 20,000,000.00 |
| 11 | Pembangunan/Pemeliharaan Irigasi Tersier, Saluran untuk Budidaya Perikanan | 20,000,000.00 |
| 12 | Pembangunan/Pemeliharaan Pasar Desa, Pasar Hewan Desa, Kios Desa | 195,000,000.00 |
| 13 | Pembangunan/Pengembangan/Pemeliharan Wisata Desa | 3,000,000.00 |
| 14 | Pembangunan/Pemeliharaan Lapangan Desa | 200,000,000.00 |
A. REALISASI PELAKSANAAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
| Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 177,405,000.00 | |
| 1 | Pembinaan dan Operasional PKK Desa dan Padukuhan | 18,000,000.00 |
| 2 | Pembinaan dan Operasional LPMD Desa dan Padukuhan | 4,550,000.00 |
| 3 | Pembinaan dan Operasional Karang Taruna | 3,000,000.00 |
| 4 | Pembinaan dan Penyelenggaraan Siskamling (pelatihan, penyuluhan, koordinasi, dll) | 14,635,000.00 |
| 5 | Pembinaan Hansip/Linmas | 11,940,000.00 |
| 6 | Fasilitasi Pembinaan Imam/Khotib, Ustad TPA, Takmir, Pengurus Tempat Ibadah Lain, dan lain-lain | 4,600,000.00 |
| 7 | Pembinaan Rois, Tokoh Agama, dan lain-lain | 2,400,000.00 |
| 8 | Pelaksanaan Lomba Desa (Lomba Desa Unggulan, Hatinya PKK, P2WKSS, dll) | 54,350,000.00 |
| 9 | Pelaksanaan Pekan Olah Raga Desa (PORDES) | 22,930,000.00 |
| 10 | Pelaksanaan Upacara Adat (merti desa, merti dusun, upacara adat, hari jadi desa, dan lain-lain) | 41,000,000.00 |
B. REALISASI PELAKSANAAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
| Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 731,715,500.00 | |
| 1 | Pembinaan dan Pelatihan bagi Kelompok Tani | 8,085,500.00 |
| 2 | Pelatihan Ketrampilan bagi Warga Masyarakat (memasak, membatik, menjahit, pranotocoro, dll) | 15,970,000.00 |
| 3 | Pendataan Keluarga Miskin, Kelompok Rentan, dan Difabel | 4,100,000.00 |
| 4 | Pembinaan dan Pemberian Santunan Sosial kepada Keluarga Miskin | 1,500,000.00 |
| 5 | Fasilitasi/Dukungan Distribusi Rastra/Raskin (beras untuk kesejehteraan/rakyat miskin) | 6,120,000.00 |
| 6 | Pembinaan dan Pemberian Stimulan bagi Kelompok-Kelompok Masyarakat | 11,800,000.00 |
| 7 | Pembinaan dan Pemberian Stimulan Pembangunan bagi Lembaga Non Pemerintah Desa | 25,000,000.00 |
| 8 | Pembinaan dan Pemberian Stimulan Kegiatan Pembangunan Padukuhan | 659,140,000.00 |
C. PENUTUP
Demikian Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Desa Ambarketawang. Semoga dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam melaksanakan pemerintahan desa.
| . | Kepala Desa Ambarketawang
SUMARYANTO
|










Leave a Reply