
- Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Baru:
- Surat Pengantar Dukuh setempat;
- Foto copy KTP;
- Foto copy KK;
- Foto copy akta kelahiran;
- Foto copy rumus sidik jari;
- Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar (background merah);
- Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian perpanjangan:
- Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku;
- SKCK lama dan habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun;
- Melengkapi syarat lain: Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar (background merah);








